A. Pengertian Usaha Gadai
Secara
umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha
gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- terdapat
barang-barang yang digadaikan;
- nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
- barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
B. Asal Mula Pegadaian
Usaha
gadai di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana pada saat
itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan
jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, diambil
oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut
undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas
Pegadaian.
Dalam
sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam
perkembangan meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis
dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa
masuk ke Hindia Belanda.
Di
zaman kemerdekaan, pemerintah Replublik Indonesia mengambil alih usaha Dinas
Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN)
Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp.1960. Perkembangan selanjutnya
pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1969
PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal
10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990 Perjan
Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini
lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum
Pegadaian.
C. Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan
utama usaha gadai adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang
membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau
tukan rentenir yang bunganya relative tinggi. Perum Pegadaian dalam pemberian
pinjaman kepada masyarakat mempunyai motto “ menyelesaikan masalah
tanpa masalah”.
Keuntungan Perum Pegadaian jika dibandingkan dengan
lembaga keuangan Bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :
- waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu
juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit,
- persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen atau nasabah untuk
memenuhinya,
- pihak
pegadaian tidak mempermasahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi
sesuai kehendak nasabahnya.
D. Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya
jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang
diberikan. Semakin besar nilainya, maka semakin basar pula pinjaman yang dapat
diperoleh oleh nasabahdemikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya
melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian
adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman
akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung
dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan
jumlah pinjaman, yaitu A, B, C dan D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat
berubah sesuai dengan bunga pasar.
E. Barang Jaminan
Jenis-jenis barang
berharga yang dapat diterima
dan dapat dijadikan jaminan
oleh perum pegadaian sebagai berikut:
- Barang-barang
berupa perhiasan
- Barang-barang
berupa kendaraan
- Barang-barang
elektronik
- mesin-mesin
- Barang-barang
keperluan rumah tangga
F. Prosedur Pinjaman
Seperti
diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan prosedurnya
yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Disamping itu,
biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di
gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan
jaminan barang-barang tertentu.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman
uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
- Nasabah
datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang
pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian,
jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
- Bagi
nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa
barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang
diberikan.
- Bagian
penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang
maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir
barang tersebut.
- Setelah
nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah
pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian
diinformasikan ke calon peminjam.
- Jika
calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan
nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman
baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
- Pembayaran
kembali peminjam berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir
dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah
uang.
- Pihak
Pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan
diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah
benar dapat langsung dibawa pulang.
- Pada
prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan
sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah
punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
- Bagi
nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan
dilelang secara resmi ke masyarat luas.
- Hasil
penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil
lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan
dikembalikan ke nasabah.
G. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian
adalah sebagai barikut :
- Melayani
usaha taksiran
- Melayani
jasa titipan barang
- Memberi
kredit
- Ikut
serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.
Tugas
Pokok Pegadain:
Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi
Tujuan Pokok Pegadaian:
Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.
Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi
Tujuan Pokok Pegadaian:
Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar