Minggu, 05 Mei 2013

PEGADAIAN


A. Pengertian Usaha Gadai
            Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. terdapat barang-barang yang digadaikan;
  2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
  3. barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.



Petugas pegadaian sedang melayani nasabah. Gambar: antarasumbar.com


B. Asal Mula Pegadaian
            Usaha gadai di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, diambil oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
            Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
            Di zaman kemerdekaan, pemerintah Replublik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp.1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990  Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum Pegadaian.

C. Keuntungan Usaha Gadai
            Tujuan utama usaha gadai adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukan rentenir yang bunganya relative tinggi. Perum Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat mempunyai motto “ menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Keuntungan Perum Pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan Bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :
  1. waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang,  yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit,
  2. persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen atau nasabah untuk memenuhinya,
  3. pihak pegadaian tidak mempermasahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnya.
D. Besarnya Jumlah Pinjaman
            Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya, maka semakin basar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabahdemikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu A, B, C dan D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.
E. Barang Jaminan
Jenis-jenis   barang   berharga   yang   dapat   diterima   dan   dapat   dijadikan   jaminan   oleh perum pegadaian sebagai berikut:
  1. Barang-barang berupa perhiasan
  2. Barang-barang berupa kendaraan
  3. Barang-barang elektronik
  4. mesin-mesin
  5. Barang-barang keperluan rumah tangga
F. Prosedur Pinjaman
            Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Disamping itu, biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
  1. Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
  2. Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.
  3. Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
  4. Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
  5. Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
  1. Pembayaran kembali peminjam berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
  2. Pihak Pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
  3. Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
  4. Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarat luas.
  5. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.
G. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai barikut :
  1. Melayani usaha taksiran
  2. Melayani jasa titipan barang
  3. Memberi kredit
  4. Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.

Tugas Pokok Pegadain:

Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi

Tujuan Pokok Pegadaian:

Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar