TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
NAMA : MUHAMMAD AJI TURMUDI
KELAS : 2EA21
NPM : 18211349
MATERI : Prosedur/tata cara
mendirikan koperasi.
mendirikan koperasi.
KATA PENGANTAR :
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Prosedur/ tata cara mendirikan
koperasi.
Makalah ini
berisikan tentang Prosedur/ tata cara mendirikan Koperasi atau yang lebih khususnya
membahas tata cara pendirian dapat menerangkan tentang. Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Prosedur/ tata
cara mendirikan Koperasi
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha Saya. Amin.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha Saya. Amin.
Bekasi,16 Januari 2013
Penyusun
HAL 2
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………………………………… 2
Mendirikan Koperasi
…………………………………………………………………... 3
UU Koperasi…………………………………………………………………... 4
Persiapan Pembentukan
Koperasi……………………………………………………………………………........ 4
Rapat Pembentukan Koperasi
…………………………………..................... 5
Pembagian SHU
……………………………………………………………………….. 9
Akta
Pendirian Koperasi ……………………………………............................. 6
SARAN ……………………………………………………………………… 17
KESIMPULAN…………………………………………………………........ 17
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………………18
Mendirikan Koperasi
Pendahuluan
Hampir seluruh
rakyat Indonesia mengenai istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian
kecil masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini
terbukti dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan,
mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan
koperasi hingga mendapat status badan hukum.
Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenai
istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian kecil masyarakat yang
tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini terbukti dari
banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan, mahasiswa, maupun
masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan koperasi hingga
mendapat status badan hukum.
Semangat mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Langkah-langkah yang paling mendasar
dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang
melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi :
pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua,
rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi
koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat,
formulasikan dampak
langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan
perekonomian anggota. Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil
pembahasan TNPP.
v
DASAR HUKUM
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor
19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Di dalam
pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik
secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut
masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi,
dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1. untuk mendirikan Koperasi Primer
sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2. usaha yang dijalankan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3. adanya akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar; dan
4. memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya
pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan
usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah
adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi.
Yang Perlu
Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam
persyaratan :
·
Persyaratan
yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
·
Persyaratan
teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi,
adalah:..
Tugas Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh
masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan
pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat
(bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan
perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk
memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
Rapat Pembentukan
Setelah Tim
Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi
di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim
Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi
kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
v PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
1. Para pendiri
Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui
bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2. Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
·
Salinan akta pendirian koperasi yang
dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
·
Berita Acara rapat pembentukan
koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3. Surat Kuasa.
4. Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca awal
koperasi.
6. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
7. Susunan
Pengurus dan Pengawas.
8. Daftar hadir
Rapat Pembentukan.
9. Daftar
pendiri.
10. Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
11. Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12. Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13. Pejabat yang
berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran
dasar yang akan disyahkan.
14. Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15. Pejabat yang
berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk
memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan
domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan
keanggotaan koperasi.
16. Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17. Dalam hal
hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18. Nomor dan
tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan
tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19. Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada
kuasa pendiri.
20. Surat
Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat
Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
21. Surat
Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
v PENGESAHAN
BADAN HUKUM
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
A.
Para pendiri atau kuasa pendiri
koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita acara
rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir
rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk
KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.Mengisi
formulir isian data koperasi.
11.Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
B. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
C. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
D. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
· tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
· tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
E. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
F. Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya
sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam
Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
G. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199
–
cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/