A.
PENGERTIAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer,
pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan
di lingkungan tertentu.
B.
CONTOH
PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban
untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara
BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan
menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban
saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis
Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan,
meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan
dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG
telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi
pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan
memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara
berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft
structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka
meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan
dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board
Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga
telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang
berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Berikut
infrastruktur Good Corporate Governance:
- Pedoman
Good Corporate Governance
- Pedoman
Perilaku (Code of Conduct)
- Board
Manual
C.
ULASAN :
Menurut saya,
Banyak definisi
mengenai GCG atau tata kelola perusahaan hanya sebatas pada struktur, sistem,
peraturan, ketaatan pada peraturan, atau mekanisme. Ada juga definisi GCG yang
secara sederhana menyebutkan bahwa GCG hanya sebatas RUPS, Dewan Komisaris dan
Direksi saja, namun sebenarnya ya secara prinsipnya GCG itu harusnya merupakan
sebuah mindset dan sebuah kesadaran. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari
tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang
menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.