TUGAS
SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
NAMA : MUHAMMAD AJI TURMUDI
KELAS : 2EA21
NPM : 18211349
MATERI : KONTRIBUSI
ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA
KATA
PENGANTAR :
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil
menyelesaikan Karya Tulis ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA.
Karya tulis ini berisikan tentang informasi kontribusi
anggota koperasi terhadap sisa hasil usaha atau yang lebih khususnya membahas
penerapan dapat menerangkan tentang konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan koperasi,dan
lain-lain. Diharapkan Karya tulis ini dapat memberikan informasi kepada kita
semua tentang Ekonomi Koperasi
Saya menyadari bahwa Karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan Karya tulis ini.
Akhir kata, Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan Karya tulis ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridho’i segala usaha Saya. Amin.
Bekasi,28 OKTOBER 2012
HAL 2
DAFTAR
ISI :
PENDAHULUAN…………………………………………………………………4
ISI
SISA HASIL
USAHA………………………………………………………..........5
-PENGERTIAN SISA HASIL USAHA…………………………………….5
- PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA……………………………………6
KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA……7
- PERAN
AKTIF ANGGOTA KOPERASI……………………………… 7
- CIRI-CIRI
ANGGOTA YANG BERPARTISIPASI BAIK………………7
-KESIMPULAN……………………………………………………………9
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Saya membuat karya tulis ini untuk mengetahui tentang kontribusi anggota
terhadap sisa hasil usaha. karya tulis yang saya buat ini mudah-mudaham sangat
bermanfaat bagi saya dan yang membacanya.
Saya menyadari bahwa Karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan Karya tulis ini.
Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan Karya tulis ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha Saya. Amin.
Rumusan Masalah :
-Mengetahui kontribusi anggota koperasi dalam sisa hasil usaha
Tujuan :
- Pengertian sisa hasil usaha
- Peran aktif anggota koperasi
- Ciri-ciri anggota yang
berpartisipasi baik
HAL 4
(-) SISA HASIL USAHA
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
HAL
5
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil
usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa hasil usaha ini
yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif untuk Manager dan karyawan.
- Selain
itu Pembagian Sisa Hasil Usaha dan
pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
- pendapatan yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota Koperasi
- pendapatan diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
- pendapatan yang diperoleh dari non
operasional.
HAL 6
(-) KONTRIBUSI
ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA
Peran
aktif anggota koperasi terhadap sisa hasil usaha dapat dilakukan dengan
partisipasi anggota koperasi itu sendiri.
Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat
diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya
selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan
pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha
koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan
partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :
a. Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi,
kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi
kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b. Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan
oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan
tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi
harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi
(partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c. Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi,
anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi,
manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini
terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin
meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan
yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota
koperasi, mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah
dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara
tertib.
2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota
secara aktif.
3. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha
koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan
lainnya dan keputusan bersama lainnya.
4. Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani
koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa bongkar muat
kapal.
HAL 7
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan
iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota
selalu ditingkatkan dari hari –
hari ke
hari dan tahun ke tahun,
Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang
standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Dalam situs
lapenkopnas.com
tujuan pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a. Kontribusi modal anggota
b. Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi
c. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d.
Pengawasan anggota terhadap koperasinya
Dengan demikian beradasarkan uraian tersebut maka
yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi
dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan
simpanan wajib.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan
koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta
pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan
modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu
akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan
anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi.
Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan
koperasi dapat berjalan dengan lancar.
Semakin
banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan
semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan
semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para
pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu
dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional
koperasi sehari-hari.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.
Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat di perlukan
dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha
koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar,
terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai
potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi,
terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat
koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan menguntungkan anggota terutama
dengan adanya kenaikan perolehan SHU.
HAL 8
Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka
kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancer. Semakin banyak
transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan
semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para
pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu
dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional
koperasi sehari-hari.
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana
cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
KESIMPULAN : Kita
menjadi tau peran atau kontribusi aktif anggota koperasi terhadap sisa hasil
usaha,pembagian hasil usaha, ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik
SOURCE :
http://guruvalah.20m.com
HAL 9