Hutan
mangrove adalah vegetasi hutan yang hanya dapat tumbuh dan berkembang baik pada
dearah tropis, seperti Indonesia. Hutan ini memeiliki fungsi yang sangat
bermanfaat bagi manusia baik secara ekologis maupun ekonomis. Secara ekologis,
hutan mangrove berfungsi sebagai daerah pemijahan (spawning ground), daerah
mencari makan (feeding ground), dan daerah pembesaran (nursery ground) berbagai
jemis ikan, udang, kerang-kerangan dan spesies lainnya. selain itu serasah
mangrove (berupa daun ranting dan biomassa lainnya) yang jatuh di perairan
menjadi sumber pakan biota perairan dan unsur hara yang sangat menentukan
produktifitas perikanan perairan laut di depannya.
Lebih jauh lagi hutan mangrove juga
merupakan habitat(rumah) bagi berbagai jenis burung, reptilia, mamalia, dan
jenis-jenis kehidupan lainnya, sehingga hutan mangrove menyediakan
keanekaragaman hayati (biodiversity) dan plasma nutfah (genetic pool) yang
tinggi serta berfungsi sebagai sistem penunjang kehidupan. Dengan sistem
perakaran dan canopy yang rapat serta kokoh sehingga hutan mangrove juga
memiliki fungsi sebagai pelindung daratan dari gempuran gelombang, tsunamai,
angin topan, perembesan air laut, dan gaya-gaya kelautan yang ganas lainnya.
Secara ekonomi, hutan mangrove dapat
dimanfaatkan kayunya secara lestari untuk bahan bangunan, arang(charcoal), dan
bahan baku kertas (pulp). Selain itu, hutan mangrove juga dapat dimanfaatkan
untuk industri peternakan lebah madu, ekoturisme dan kegitan ekonomi lainnya.
Sayangnya, persepsi dan cara-cara kita memanfaatkan hutan mangrove selama PJP I cenderung bersifat ekstraktif dan tidak mengindahkan azas-azas kelestariannya. Konversi hutan mangrove menjadi kawasan pertambakan(daerah barru, pangkep dan lagego), kawasan pemukiman (real estate), kawasan industri ( seperti industri KIMA) serta peruntukan lainnya secara tak terkendali. Padahal banyak teknik yang memungkinkan berbagai kegiatan pembangunan tersebut dapat berdampingan secara harmonis (co-exist) dengan hutan mangrove. Penebangan mangrove pun dilakukan semene-mena, melebihi kemampuan regenerasinya.
Sayangnya, persepsi dan cara-cara kita memanfaatkan hutan mangrove selama PJP I cenderung bersifat ekstraktif dan tidak mengindahkan azas-azas kelestariannya. Konversi hutan mangrove menjadi kawasan pertambakan(daerah barru, pangkep dan lagego), kawasan pemukiman (real estate), kawasan industri ( seperti industri KIMA) serta peruntukan lainnya secara tak terkendali. Padahal banyak teknik yang memungkinkan berbagai kegiatan pembangunan tersebut dapat berdampingan secara harmonis (co-exist) dengan hutan mangrove. Penebangan mangrove pun dilakukan semene-mena, melebihi kemampuan regenerasinya.
Banyak
faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan mangrove secara tak
terkendali di masa lalu. Akan tetapi, dua penyebab utamanya adalah karena
ketidak-tahuan kita tentang arti dan peran penting mangrove bagi kehidupan
termasuk manusia, dan kurangnya penguasaan kita tentang teknik-teknik
pengelolaan mangrove yang ramah lingkungan.Oleh karena itu peremajaan kembali
hutan mangrove sangat penting untuk mengembalikan fungsi ekologi dan
ekonomisnya, dengan metode yang digunakan adalah mengadakan pendampingan
langsung kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengenalan awal
kepada masyarakat akan arti dan fungsi hutan mangrove, sekaligus menjelaskan
teknis pelaksanaan penanaman dengan menggunakan bibit persemaian.
Source : http://id.shvoong.com/exact
Source : http://id.shvoong.com/exact
Tidak ada komentar:
Posting Komentar