(-) Peran Pendidikan dalam Pembangunan
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya
manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama
dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan
persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini
akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan
antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan
masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.
Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan
di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya
bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan
bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang
hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk
pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam
pembangunan negeri ini.
(-) Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan
Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat
minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin
rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya
pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan
yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat
juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di
tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.
Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara
terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya
menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran
saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan
di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan
tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita
lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana
pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar
sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus
sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan
kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit
bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi
bertahan pada kompetisi di era global.
Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa
sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak
mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini.
Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk
mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi
sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik
orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah
dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai
beasiswa sangatlah minim.
Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang
memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki
sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan
tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang
terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat
menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah
tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”
(-) Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas
”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang
harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya
biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT)
membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak
bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat
ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang
memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp
5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan
pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia
pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana.
Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu
disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas
modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala
pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.
Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih
menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan
Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan
Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung
jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan
(RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan
Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan
perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung
jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya
tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik
Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan
pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya
pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status
menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya
bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di
Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang
lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya
rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus
murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya?
Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya
memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan
bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari
tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi
Pemerintah untuk cuci tangan.***
Penulis : Muliani
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar