Minggu, 20 Januari 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI 4


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



NAMA            : MUHAMMAD AJI TURMUDI
KELAS          : 2EA21
NPM               : 18211349
MATERI       : Prosedur/tata cara 
                         mendirikan koperasi.



KATA PENGANTAR :

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Prosedur/ tata cara mendirikan koperasi.

Makalah ini berisikan tentang Prosedur/ tata cara mendirikan Koperasi atau yang lebih khususnya membahas tata cara pendirian  dapat menerangkan tentang. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Prosedur/ tata cara mendirikan Koperasi

Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha Saya. Amin.


Bekasi,16 Januari 2013


                                                                                                                                          Penyusun




HAL 2


KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………… 2
Mendirikan Koperasi …………………………………………………………………... 3
               UU Koperasi…………………………………………………………………... 4

Persiapan Pembentukan Koperasi……………………………………………………………………………........ 4
               Rapat Pembentukan Koperasi …………………………………..................... 5

Pembagian SHU ………………………………………………………………………..  9
               Akta Pendirian Koperasi ……………………………………............................. 6
               SARAN ……………………………………………………………………… 17
               KESIMPULAN…………………………………………………………........ 17

Daftar Pustaka …………………………………………………………………………18




Mendirikan Koperasi
Pendahuluan
            Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenai istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian kecil masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini terbukti dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan, mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan koperasi hingga mendapat status badan hukum.
Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenai istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian kecil masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini terbukti dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan, mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan koperasi hingga mendapat status badan hukum.

Semangat mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.

            Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

            Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat,


formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota. Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.

v DASAR HUKUM
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
1.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.  Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.  Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.  Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.  Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.


 Persiapan Pembentukan Koperasi
            Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1.     untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.     usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3.     adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.     memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
·        Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
·        Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:..
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·        Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.




Rapat Pembentukan                                                   
            Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :


v PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

1.     Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.     Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :

·       Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
·       Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.

3.     Surat Kuasa.
4.     Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.     Neraca awal koperasi.
6.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7.     Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.     Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.     Daftar pendiri.
10.  Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11.  Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12.  Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.



13.  Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
14.  Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15.  Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
16.  Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17.  Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18.  Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19.  Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
20.  Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
21.  Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.


v PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
A.   Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan  kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.    Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.    Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.    Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.    Daftar hadir rapat.
5.    Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.    Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).


7.    Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.    Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.    Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.Mengisi formulir isian data koperasi.
11.Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

B.   Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
C.   Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
D.   Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·       tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
·       tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
E.    Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
F.    Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
G.   Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.


dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199 –   
cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/