Minggu, 25 November 2012

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


NERACA SALDO
 ”Koperasi Anggota Arta Sarana Sejahtera (KOPASRA)”

PER 31 DESEMBER 2011
A K T I V A ( Rp )
I AKTIVA LANCAR
1. Kas dan Setara Kas                                      45.000.000,00
2. Piutang Usaha                                             240.000.000,00
3. Peralatan                                                    80.804.000,00
4. Akumulasi Penyusutan Peralatan          14.830.000,00
5. Perlengkapan                                              12.406.000,00
JUMLAH AKTIVA LANCAR                              393.040.000,00
II AKTIVA TIDAK LANCAR
1. Tanah                                                          495.000.000,00
2. Bangunan                                                    350.000.000,00
3. Modal Penyertaan Anggota                        25.000.000.000,00
JUMLAH AKTIVA TIDAK LANCAR                    25.845.000.000,00

JUMLAH AKTIVA                                           526.250.000,00
III KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
1. Hutang Usaha                                             125.000.000,00
2. Hutang Simpan Pinjam                               100.000.000,00
3. Hutang Lain-lain                                         50.000.000,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK           275.000.000,00
IV KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank                                                                300.000.000,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG               300.000.000,00
V EKUITAS
1. Simpanan Pokok                                                      24.500.000,00
2. Simpanan Wajib                                                      21.800.000,00
3. Modal Sumbangan Sukarela                                   43.500.000,00
4. Modal Penyertaan Anggota                                    50.000.000,00

JUMLAH EKUITAS                                                       25.620.000.000,00
Sisa Hasil Usaha ( SHU )                                              43.040.000,00
JUMLAH PASIVA                                                        526.250.000,00
I. RATIO LIQUIDITAS
CURRENT RATIO
= Harta Lancar x 100%
Hutang Lancar
= 393.040.000 x 100%
275.000.000
= 14.9 %
II. RATIO SOLVABILITAS
- RATIO MODAL DENGAN AKTIVA
= Modal Sendiri x 100%
Seluruh Aktiva
= 25.620.000.000 x 100%
526.250.000
= 9,64%


PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI
Koperasi Anggota Arta Sarana Sejahtera (KOPASRA)



Simpanan sukarela           Rp. 24.500.000
Simpanan Pokok               Rp. 21.800.000
Simpanan wajib                 Rp. 43.500.000
Modal Koperasi                 Rp. 50.000.000

SHU = 175.000.000
Pembagian SHU Koperasi Anggota Arta Sarana Sejahtera (KOPASRA)

Cadangan                                          = Rp. 25.000.000
Jasa Modal                                       = Rp. 95.000.000
Jasa Anggota                                   = Rp. 47.000.000
Jasa Pengurus                                   = Rp.    7.500.000
Dana Kesejahteraan Pegawai           =    Rp.    7.500.000
Dana Kesehatan Pegawai              = Rp.    7.500.000
Dana Sosial                                       = Rp. 20.000.000
                                                             Rp. 209.500.000

Jasa Modal    : Rp. 95.000.000 x 100% =  1,90 %
                           Rp. 50.000.000

Jasa Anggota : Rp. 47.000.000 x 100% =  0,52 %
                           Rp. 89.800.000
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
Koperasi “Koperasi Anggota Arta Sarana Sejahtera (KOPASRA)

  1. Nama : Maulana ibrahim
Total simpanan : Rp. 15.000.000
Penjualan Anggota : Rp.17.000.000
Jasa Modal (1,90% x Simpanan) : Rp. 285.000
Jasa Anggota (0.52% x Penjualan) : Rp. 88.400
SHU yang di terima : Rp. 373.400


  1. Nama : annisa nindyawati
Total simpanan : Rp. 14.000.000
Penjualan Anggota : Rp.7.500.000
Jasa Modal (1,90% x simpanan) : Rp. 266.000
Jasa Anggota (0,52% x Penjualan) : Rp. 39.000
SHU yang di terima : Rp.305.000

  1. Nama : Arta subrata
Total simpanan : Rp. 11.500.000
Penjualan Anggota : Rp. 3.000.000
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp. 218.500
Jasa Anggota (0,52 % x Penjualan) : Rp. 15.600
SHU yang di terima : Rp. 234.100

  1. Nama : Riki budiman
Total simpanan : Rp. 13.650.000
Penjualan Anggota : Rp. 750.000
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp. 259.350
Jasa Anggota (0,52 % x Penjualan) : Rp.3.900
SHU yang di terima : Rp. 263.250

5.          5. Rizky utari
Total simpanan : Rp. 14.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 8.000.000
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp. 266.000
Jasa Anggota (0,52 % x Penjualan) : Rp.41.600
SHU yang di terima : Rp. 307.600

nb : nama dan data koperasi hanya karangan untuk kepentingan tugas saja.

Jumat, 09 November 2012

TUGAS EKONOMI KOPERASI


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



NAMA           : MUHAMMAD AJI TURMUDI

KELAS          : 2EA21

NPM              : 18211349

MATERI       : KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI                                                           TERHADAP SISA HASIL USAHA
              



 KATA PENGANTAR :

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Karya Tulis ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA.

Karya tulis ini berisikan tentang informasi kontribusi anggota koperasi terhadap sisa hasil usaha atau yang lebih khususnya membahas penerapan  dapat menerangkan tentang konsep koperasi, aliran  koperasi dan sejarah perkembangan koperasi,dan lain-lain. Diharapkan Karya tulis ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Ekonomi Koperasi

Saya menyadari bahwa Karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Karya tulis ini.

Akhir kata, Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Karya tulis ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha Saya. Amin.


Bekasi,28 OKTOBER 2012







HAL 2


DAFTAR ISI :


PENDAHULUAN…………………………………………………………………4

ISI

 SISA HASIL USAHA………………………………………………………..........5
           
            -PENGERTIAN SISA HASIL USAHA…………………………………….5
           
            - PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA……………………………………6

KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA……7

            - PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI……………………………… 7
           
            - CIRI-CIRI ANGGOTA YANG BERPARTISIPASI BAIK………………7

            -KESIMPULAN……………………………………………………………9






PENDAHULUAN

Latar Belakang
Saya membuat karya tulis ini untuk mengetahui tentang kontribusi anggota terhadap sisa hasil usaha. karya tulis yang saya buat ini mudah-mudaham sangat bermanfaat bagi saya dan yang membacanya.
Saya menyadari bahwa Karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Karya tulis ini.


Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Karya tulis ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha Saya. Amin.

Rumusan Masalah :
-Mengetahui kontribusi anggota koperasi dalam sisa hasil usaha

Tujuan :
- Pengertian sisa hasil usaha
- Peran aktif anggota koperasi
- Ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik



HAL 4

(-) SISA HASIL USAHA
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
HAL 5


4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
  • Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
    • cadangan;
    • anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    • pendidikan;
    • insentif untuk Pengurus;
    • insentif untuk Manager dan karyawan.

  • Selain itu Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
  1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
  2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
  3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional. 


HAL 6


(-) KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL       USAHA
            Peran aktif anggota koperasi terhadap sisa hasil usaha dapat dilakukan dengan partisipasi anggota koperasi itu sendiri.

Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :

a. Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.

b. Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).

c. Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.


Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.

2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.

3. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya.

4. Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa bongkar muat kapal.



HAL 7
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari –
hari ke hari dan tahun ke tahun,

Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
 Dalam situs lapenkopnas.com
tujuan pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a. Kontribusi modal anggota
b. Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d. Pengawasan anggota terhadap koperasinya

Dengan demikian beradasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.

Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar.

 Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.

Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat di perlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.

Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan SHU.
HAL 8
Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancer. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.


SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

KESIMPULAN : Kita menjadi tau peran atau kontribusi aktif anggota koperasi terhadap sisa hasil usaha,pembagian hasil usaha, ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik




SOURCE :
 http://guruvalah.20m.com








HAL 9